pasal 1238 kuhperdata

$333.00

Dari rumusan Pasal 1238 KUHPerdata di atas dapat diketahui bahwa ada dua kondisi kapan seseorang dianggap lalai atau cedera janji, yaitu: Dalam hal ditetapkan suatu waktu di dalam perjanjian, tapi dengan lewatnya waktu tersebut ( jatuh tempo ) debitur belum juga melaksanakan kewajibannya. nekobet99 slot

Quantity:
Add To Cart